Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi ditetapkan sebagai sumber pendanaan perdana bagi Lembaga Pengelola Pendanaan Fasilitas Investasi Indonesia (LP PFII) melalui ketentuan yang tertuang dalam undang-undang terkait, Kamis (23/7/2026).
Dilansir dari draf Undang-Undang tentang PFII, modal awal lembaga ini mencakup investasi khusus dari Danantara, kontribusi badan usaha, serta hibah aset milik negara maupun daerah yang sah secara hukum.
Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut menegaskan bahwa Danantara memegang peranan krusial sebagai penyokong dana utama dalam pembentukan struktur finansial LP PFII.
Ketentuan pada Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa modal awal yang berasal dari Danantara dikategorikan sebagai investasi khusus pada LP PFII.
“Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII,” bunyi pasal tersebut.
Mekanisme hibah aset negara atau daerah diatur agar aset tersebut nantinya beralih menjadi aset resmi milik LP PFII sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa investasi khusus dari Danantara pada tahap awal akan disalurkan dalam bentuk dana tunai yang telah menghitung kebutuhan operasional lembaga.
“Investasi khusus pada LP PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang berupa dana tunai di tahap awal telah mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII,” kata aturan tersebut.
Setelah modal awal diterima, Dewan PFII diwajibkan menyusun rencana kerja serta anggaran penggunaan dana dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender.
Dokumen rencana kerja dan anggaran tersebut kemudian harus diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan resmi sesuai mandat Pasal 25 ayat (1).
“Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan,” bunyi pasal tersebut.
Pembiayaan operasional serta hak keuangan bagi sumber daya manusia di lingkungan LP PFII juga dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengajuan anggaran melalui APBN akan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi kepada Menteri Keuangan sesuai mekanisme yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 27 mengatur bahwa segala bentuk keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab penuh LP PFII dalam operasionalnya.
Pengelolaan aset wajib dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan, serta diaudit oleh akuntan publik.
Selain fungsi investasi, LP PFII memiliki mandat untuk menjalankan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LP PFII melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif dan transparan,” tulis beleid tersebut.






