Surabaya – Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa di Surabaya, Jawa Timur. Rumahnya bahkan dirobohkan.
Puluhan anggota ormas kedaerahan diduga terlibat.
Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, rata dengan tanah. Barang berharga dan dokumen penting dilaporkan hilang.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir paksa tanpa putusan pengadilan.
“30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem.
Elina tinggal di rumah itu sejak 2011 bersama keluarganya. Tanah itu adalah warisan.
Kejadian bermula 6 Agustus 2025. Sekelompok orang memaksa masuk dan mengusir Elina.
“Di situ si nenek ini diangkat secara paksa, ditarik. Ya, ditarik paksa, diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut dan ada saksinya katanya berdarah ya,” ujar Wellem.
Akibatnya, Elina luka-luka dan trauma. Pelaku memasang palang pintu agar Elina tak bisa kembali.
15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan diam-diam dengan dua mobil pickup. Sehari kemudian, rumahnya dirobohkan dengan alat berat.
Wellem menegaskan perobohan itu ilegal.
Elina telah melapor ke polisi (LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR) pada 29 Oktober 2025. Ia berharap pelaku ditindak tegas dan kerugiannya diganti.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyarankan agar kasus ini ditangani Polda Jatim.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji.
Polda Jatim menyatakan telah menindaklanjuti laporan dan memeriksa enam saksi.
“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.







