Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rekening bank. Tindakan ini ilegal dan berpotensi membuka pintu bagi kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas akan bertanggung jawab jika rekeningnya disalahgunakan.
OJK telah menginstruksikan bank-bank untuk meningkatkan edukasi kepada nasabah. Tujuannya agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan rekening.
OJK juga memperkuat kerja sama dengan PPATK, Kominfo, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini berfokus pada pertukaran data untuk memberantas penyalahgunaan rekening.
Bank juga diminta untuk memperketat deteksi dini terhadap rekening yang mencurigakan. Pengawasan berkala dan prinsip KYC diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan.







