Ecozone

BPS Tetapkan Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Kategori Miskin

23
×

BPS Tetapkan Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Kategori Miskin

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta
BPS menetapkan standar rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp 3,09 juta per bulan sebagai kategori penduduk miskin.

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan standar rumah tangga dengan total pengeluaran di bawah Rp 3,09 juta per bulan sebagai kategori penduduk miskin, berdasarkan data yang dirilis pada Rabu (5/8/2026).

Dilansir dari Badan Pusat Statistik, penetapan angka tersebut mengacu pada garis kemiskinan nasional sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga sebanyak 4,62 orang.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menegaskan bahwa angka tersebut berfungsi sebagai indikator statistik untuk membedakan antara penduduk miskin dan penduduk yang tidak miskin.

“Jadi garis kemiskinan ini sebagai batas, batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin,” kata M. Edy Mahmud.

BPS mencatat bahwa garis kemiskinan pada Maret 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,33 persen dibandingkan dengan data pada September 2025.

Perincian wilayah menunjukkan garis kemiskinan di perkotaan mencapai Rp 692.906 per kapita per bulan atau naik 4,50 persen dibanding periode sebelumnya.

Sementara itu, garis kemiskinan di perdesaan tercatat sebesar Rp 635.172 per kapita per bulan dengan kenaikan sebesar 4,08 persen.

Komoditas makanan masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur garis kemiskinan dengan kontribusi sebesar 74,70 persen.

Sebanyak 25,30 persen sisanya berasal dari pemenuhan kebutuhan bukan makanan seperti perumahan, listrik, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

M. Edy Mahmud menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya memahami garis kemiskinan hanya berdasarkan angka per kapita secara tunggal.

Penghitungan kemiskinan oleh BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengumpulkan informasi pengeluaran pada tingkat rumah tangga secara komprehensif.

“Yang lebih ditekankan adalah garis kemiskinan rumah tangga, bukan semata-mata garis kemiskinan per kapita,” kata M. Edy Mahmud.

Pemerintah menggunakan ambang batas ini sebagai acuan utama dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia.

Data ini diharapkan menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyalurkan bantuan sosial serta program pemberdayaan ekonomi yang tepat sasaran.

Kenaikan garis kemiskinan mencerminkan penyesuaian harga komoditas pokok yang memengaruhi daya beli masyarakat secara nasional di tingkat rumah tangga.

BPS akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap fluktuasi harga dan pola pengeluaran konsumsi masyarakat guna memperbarui data kemiskinan secara akurat.

Metodologi yang digunakan memastikan bahwa setiap aspek kebutuhan dasar, baik pangan maupun non-pangan, terakomodasi dalam penghitungan garis kemiskinan tersebut.

Transparansi data ini menjadi bagian dari upaya BPS dalam menyediakan informasi statistik yang objektif bagi publik dan pembuat kebijakan.