Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), geram dengan maraknya tambang ilegal di wilayahnya. Ia memberi ultimatum dua pekan kepada penambang ilegal untuk menarik alat berat dari hutan Aceh.
Mualem menegaskan akan menindak tegas jika ultimatum itu diabaikan. Ketegasan ini menyusul laporan Pansus DPR Aceh yang mengungkap fakta aktivitas tambang ilegal.
“Saya beri waktu mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” kata Mualem dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Pansus DPR Aceh menduga oknum aparat menjadi beking tambang ilegal. Bahkan, aparat diduga menerima setoran ‘uang keamanan’ dari aktivitas ilegal tersebut.
Mualem menjelaskan, tambang ilegal merusak lingkungan dan tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. Ia berencana menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) terkait penataan tambang.
“Tambang ilegal selama ini merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan Ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban,” jelasnya.
Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Kerusakan ini diduga melibatkan kerjasama antara pelaku, aparat penegak hukum, pemodal, dan pengusaha minyak ilegal.
Tercatat 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
“Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Kamis (25/9).
Pansus menemukan sekitar 1.000 ekskavator beroperasi aktif di lokasi tambang ilegal. Setiap ekskavator diduga menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat sebagai ‘uang keamanan’, sehingga total setoran ilegal mencapai Rp360 miliar per tahun.
Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Mereka juga merekomendasikan pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi desa.







