Jakarta – Koalisi Constitutional Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik berat.
CALS mendesak MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya.
Yance Arizona, perwakilan CALS, menilai sanksi administratif tidak cukup. Menurutnya, masalah etik sudah muncul sejak proses rekrutmen.
CALS menyoroti cacat etik struktural sejak awal pengangkatan Adies.
MKMK diminta memperluas yurisdiksinya, mengoreksi proses seleksi yang tidak transparan.
“Jika prosesnya bermasalah sejak awal, maka legitimasi etiknya juga runtuh,” tegas Yance.
CALS menyoroti kejanggalan proses di Komisi III DPR RI saat pengisian jabatan hakim konstitusi.
Ada pembatalan mendadak terhadap calon sebelumnya, lalu muncul nama Adies Kadir tanpa uji kelayakan yang memadai.
CALS menilai Adies mendapat perlakuan istimewa karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi MKMK dalam menegakkan etik peradilan konstitusi.
CALS berharap MKMK tidak bersikap normatif, melainkan berani mengambil langkah tegas.
Belum ada tanggapan resmi dari Adies Kadir maupun pihak Mahkamah Konstitusi terkait laporan tersebut.







