Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan untuk Nenek Saudah.

Nenek Saudah adalah korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Kasusnya viral di media sosial.

LPSK melakukan penelaahan lanjutan. Pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, dan analisis kelayakan dilakukan.

Langkah ini merupakan syarat perlindungan saksi/korban. Pemeriksaan tingkat ancaman, analisis medis/psikologis, dan rekam jejak pemohon juga dilakukan.

LPSK merespons rekomendasi Komisi XIII DPR RI. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK diminta mengawal penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan korban.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin berkoordinasi dengan Wakapolda Sumatra Barat Brigjen Polisi Solihin. Wakapolda berkomitmen mengawal kasus Nenek Saudah.

“Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus Nenek Saudah seterang-terangnya,” kata Brigjen Solihin, Minggu, 8 Februari 2026.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat dan penyidik Polres Pasaman Barat. Tujuannya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Wawan Fahrudin berdialog dengan tokoh masyarakat, Niniak Mamak Lubuak Aro, Puskesmas Rao, dan RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. LPSK juga meninjau lokasi kejadian.

Wawan Fahrudin menemui Nenek Saudah di rumahnya. Tujuannya mendalami kebutuhan perlindungan dan pemulihan.

Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat menegaskan, jajarannya akan menangani kasus ini secara profesional.

“Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus Nenek Saudah ini,” kata AKBP Agus.

LPSK berharap proses penegakan hukum berjalan adil demi mengungkap kebenaran.

“LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban,” tutur Wawan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *