Jakarta – MKD jatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, termasuk Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Mereka terancam kehilangan ratusan juta rupiah.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR RI.
Sanksi yang diberikan berupa penonaktifan dari tugas kedewanan.
Akibatnya, mereka kehilangan seluruh hak keuangan selama masa hukuman.
Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat, yaitu nonaktif selama enam bulan.
Eko Patrio menyusul dengan empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Keputusan MKD ini menjadi pukulan telak bagi ketiganya.
Penghasilan anggota DPR RI terbilang besar, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Gaji pokok anggota DPR RI hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Namun, tunjangan dan fasilitas tambahan membuat total pendapatan mereka melonjak drastis.
Berikut rincian beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan:
* Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
* Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
* Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: Rp3,75 juta
* Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
* Tunjangan Perumahan: Rp50 juta
* Asisten Anggota: Rp2,25 juta
Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas kredit mobil senilai Rp70 juta per periode serta biaya perjalanan dinas yang dapat mencapai jutaan rupiah per hari.
Dengan tunjangan dan fasilitas sebesar itu, hukuman nonaktif selama berbulan-bulan tentu menimbulkan kerugian finansial yang besar.
Ahmad Sahroni diperkirakan akan kehilangan penghasilan sekitar Rp600 juta.
Eko Patrio sekitar Rp400 juta, dan Nafa Urbach sekitar Rp300 juta selama masa hukuman masing-masing.
Sanksi ini membuat ketiganya harus menepi dari panggung politik sementara waktu.
Mereka baru bisa kembali menjalankan tugas setelah masa hukuman berakhir.







