Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor pembayaran hingga 40 tahun. Kebijakan ini dipastikan siap dijalankan sebagai upaya konkret untuk meningkatkan keterjangkauan hunian bagi masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Rabu (27/11). Pertemuan itu dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Komisioner BP Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penerapan tenor panjang ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menghadirkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan meringankan beban cicilan bulanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa Komite Tapera menyetujui untuk tenor 40 tahun bisa dijalankan. Kebijakan ini sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya percepatan kepemilikan rumah, ujar Maruarar usai rapat tersebut.
Selain memperpanjang masa tenor, pemerintah juga menetapkan kebijakan suku bunga tetap atau fixed rate. Untuk rumah subsidi tapak, bunga ditetapkan sebesar 5 persen, sementara untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.
Maruarar menambahkan bahwa angka bunga tersebut tetap dipertahankan meski terjadi fluktuasi pada BI-rate. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap hunian layak di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah berupaya merancang skema yang tidak hanya bermanfaat bagi rakyat, tetapi juga tetap sehat bagi perbankan sebagai lembaga penyalur. Keberlanjutan program menjadi fokus utama agar bank tetap memiliki ruang untuk menyalurkan kredit secara berkelanjutan.
Dalam rencana operasionalnya, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi. BP Tapera diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak perbankan dan para pengembang properti agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.
Guna mempercepat realisasi program ini, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal. Salah satu kebijakan pendukung adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya pembangunan yang dibebankan kepada pengembang, sehingga harga jual rumah tetap kompetitif bagi masyarakat.
Maruarar merinci tiga poin utama kebijakan tersebut yakni tenor KPR hingga 40 tahun, bunga 5 persen untuk rumah tapak, dan bunga 6 persen untuk rumah susun. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka backlog perumahan secara signifikan.
Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara tenor panjang dan suku bunga yang kompetitif akan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala oleh besarnya cicilan bulanan. Teknis pelaksanaan kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada pihak perbankan dalam waktu dekat.






