Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil diberikan akses untuk menduduki jabatan struktural di Kepolisian Republik Indonesia dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola kepolisian yang demokratis.
Pigai menjelaskan bahwa warga sipil dapat ditempatkan pada posisi strategis yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, inspektorat, maupun personalia. Menurutnya, jabatan-jabatan tersebut merupakan fungsi pendukung yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas operasional utama kepolisian.
Ia menambahkan, pelibatan unsur sipil di institusi kepolisian merupakan praktik yang lazim ditemukan di berbagai negara dengan sistem demokrasi modern. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan semangat reformasi untuk mempertegas kedudukan kepolisian sebagai institusi sipil yang akuntabel.
Terkait proses pembahasan revisi undang-undang ini, Pigai mendorong pelibatan partisipasi publik secara luas. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi tersebut bukan sekadar perombakan struktur, melainkan untuk memastikan institusi kepolisian lebih menghormati hak asasi manusia serta selaras dengan prinsip negara hukum.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna. Proses legislasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). (Red)







