Jakarta – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (25/5/2026). Langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi kepolisian dengan perkembangan zaman, teknologi, serta tantangan keamanan kontemporer.
Salah satu poin krusial dalam draf revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Berdasarkan draf terbaru, batas usia pensiun bagi anggota mulai dari pangkat terendah hingga perwira tinggi bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, perpanjangan masa dinas ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan. Ia membandingkan batas usia tersebut dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah lebih dulu menerapkan usia pensiun 60 tahun.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia. Pemerintah meyakini penambahan usia pensiun akan meningkatkan produktivitas serta menjaga kualitas aparat penegak hukum yang berpengalaman.
Selain masalah pensiun, terdapat lima substansi utama yang menjadi materi pokok dalam RUU Polri ini. Pertama adalah penguatan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Kedua, penataan penempatan personel Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Ketiga, penyesuaian batas usia pensiun sebagai bagian pembinaan SDM. Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip humanis. Kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Supratman mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan ini. Namun, saat ini pemerintah masih mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik di tingkat internal sebelum diserahkan kembali ke parlemen.
Di sisi lain, rencana ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pegiat hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai perpanjangan usia pensiun dapat memicu masalah baru, seperti penumpukan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan yang jelas.
Isnur memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menghambat proses regenerasi dan kaderisasi di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, kegagalan regenerasi justru dapat mengganggu efektivitas layanan kepada masyarakat serta mencederai semangat reformasi Polri.







