Berita

Polda Sumbar Bongkar Praktik Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal di Solok

9
×

Polda Sumbar Bongkar Praktik Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal di Solok

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-bongkar-penimbunan-solar-untuk-tambang-ilegal
polda sumbar bongkar penimbunan solar untuk tambang ilegal

Solok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Solar ilegal tersebut diduga kuat akan disuplai untuk mendukung aktivitas pertambangan tak berizin di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU di Kabupaten Solok. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kendaraan yang tengah melakukan pelangsiran BBM subsidi secara mencurigakan.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Andry.

Berbekal keterangan pengemudi, petugas langsung melakukan penggeledahan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kubung. Hasilnya, polisi menyita 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter yang siap diedarkan.

“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan melanggar hukum, termasuk pertambangan tanpa izin.