Jakarta – Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Kepastian ini muncul di tengah proses kajian mendalam terkait rencana penutupan perusahaan tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan assessment serta verifikasi terhadap PT INTI.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam melakukan perampingan atau streamline perusahaan milik negara.
“Pekerjanya aman. Kan kami sudah bilang, semua tidak ada yang di-PHK,” tegas Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam penataan ulang BUMN adalah tetap melindungi keberlangsungan pekerjaan bagi para pegawai.
Menurutnya, transformasi yang dilakukan Danantara tidak akan mengorbankan hak-hak karyawan di entitas terkait.
Dalam menjalankan proses ini, BP BUMN telah bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui rencana kerja sama strategis.
Kerja sama ini bertujuan memastikan transformasi korporasi berjalan profesional dan berkelanjutan dengan prinsip no one left behind.
Langkah penataan PT INTI ini merupakan bagian dari agenda besar transformasi 180 perusahaan di bawah naungan BUMN yang telah dimulai sejak pertengahan Mei 2026.
Fokus utama dari program ini adalah menyederhanakan struktur korporasi dan mengurangi tumpang tindih bisnis agar lebih efektif serta efisien.
Pemerintah menargetkan setiap entitas BUMN memiliki peran yang jelas dalam menciptakan nilai ekonomi.
Dengan demikian, transformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja perusahaan, tetapi juga mendukung penguatan daya saing nasional di pasar global.







