News

KPK Sita Lima dari Sembilan Kotak Jam Tangan Mewah Fadia A. Rafiq

6
×

KPK Sita Lima dari Sembilan Kotak Jam Tangan Mewah Fadia A. Rafiq

Sebarkan artikel ini
81569a1baab292a272deaaf6464cd560.jpg
81569a1baab292a272deaaf6464cd560.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi proyek outsourcing oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq, untuk membeli koleksi jam tangan mewah. Penyidik kini tengah mengonfirmasi asal-usul barang mewah tersebut kepada pihak penjual.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita lima unit jam tangan mewah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Fadia di Pekalongan pada 3 Maret 2026. Selain jam tangan, tim penyidik juga menemukan sembilan kotak jam beserta bukti pembayaran atau invoice dari toko INTime Senayan City.

Untuk mendalami alur pembelian tersebut, KPK telah memeriksa saksi dari pihak manajemen toko jam mewah tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan keterkaitan antara transaksi barang mewah dengan aliran dana dari proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fadia dalam OTT yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan tenaga outsourcing. KPK menduga Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ia dirikan bersama keluarga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa sepanjang 2023-2026, PT RNB menguasai proyek outsourcing di 17 dinas, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut mendapatkan proyek melalui intervensi yang melibatkan keluarga Fadia dan orang kepercayaannya.

Modus yang dilakukan mencakup pengondisian harga penawaran agar mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibocorkan. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian signifikan. Dari total nilai kontrak sebesar Rp 46 miliar, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai, sementara sisanya diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya.

KPK mencatat keluarga bupati menerima sekitar Rp 19 miliar, dengan pembagian Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, serta sisanya mengalir ke suami dan anaknya. Bahkan, distribusi uang tersebut dikelola secara terorganisir melalui grup WhatsApp khusus bernama “belanja RSUD” untuk memantau pengambilan dana tunai.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Hingga kini, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya modus lain dalam penggunaan perusahaan tersebut untuk menampung aliran dana ilegal lainnya.

d12a50fa6346c4fe4c562ab9adfc75df.jpg
News

Fenesia, PARIS — Otoritas Paris telah melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayah Prancis. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Sabtu (23/5/2026). Pelarangan Ben Gvir…