Hukum dan Kriminal

Mengungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

14
×

Mengungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Sebarkan artikel ini
a032c93f35281d5c8fb9b64ad73674ca.jpg
a032c93f35281d5c8fb9b64ad73674ca.jpg

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Investigasi difokuskan pada penemuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk botol infus yang diduga digunakan tersangka untuk merawat korban selama masa penyekapan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap semua benda yang ditemukan di empat lokasi kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian tengah menelusuri apakah tindakan medis tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka atau melibatkan pihak lain.

“Betul ada infus di sana dan kita sudah dalami. Pernah ada upaya untuk menyembuhkan atau mengobati korban, itu dilakukan oleh tersangka. Ini tentunya akan kita tindak lanjuti ke depan, apakah ada orang yang membantu, apakah dia sendiri,” ujar Rudi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Tersangka Taufik Hidayat diketahui memiliki latar belakang pekerjaan sebagai penagih utang atau debt collector. Kapolda menyebut profesi tersebut memberi tersangka pengalaman dalam menghindari kejaran petugas saat proses pencarian. Selain itu, Taufik merupakan residivis kasus kekerasan serupa dengan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang pernah dijalani di wilayah Bandung.

Perkenalan antara pelaku dan korban bermula melalui aplikasi kencan Tinder pada awal 2024. Hubungan tersebut berlanjut hingga mereka tinggal bersama di sebuah indekos. Selama kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali bersama korban.

Di lokasi-lokasi tersebut, pelaku melakukan serangkaian kekerasan fisik yang ekstrem, mulai dari memukul menggunakan tangan kosong, benda tumpul, helm, senjata tajam, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian mata hingga dikabarkan kehilangan penglihatan, serta infeksi parah di bagian kepala yang memicu tumbuhnya belatung.

Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi kondisi kritis korban. Pihak rumah sakit saat ini tengah melakukan penanganan medis intensif, termasuk operasi pembersihan luka karena adanya infeksi bakteri yang cukup berat.

Motif di balik tindakan keji tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu dan luapan emosi pelaku. Tersangka kerap menjadikan tekanan pekerjaan sebagai alasan untuk melampiaskan kemarahannya kepada korban. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki kepribadian temperamental, bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri hanya karena masalah makanan.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada pelaku atas tindakan kejam yang telah menghancurkan masa depan YTR.