BeritaPeristiwa

Polisi Tangkap Empat Orang yang Sekap dan Aniaya Karyawan Toko Padel

41
×

Polisi Tangkap Empat Orang yang Sekap dan Aniaya Karyawan Toko Padel

Sebarkan artikel ini
dituding-curi-raket,-karyawan-toko-padel-di-jaksel-dianiaya-disekap
dituding curi raket, karyawan toko padel di jaksel dianiaya disekap

Jakarta – Empat orang tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini mendekam di tahanan setelah Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap mereka atas dugaan tindak penganiayaan dan penyekapan. Para tersangka disangkakan terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang karyawan toko peralatan padel berinisial AL di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari ibu korban yang berinisial M.

Menurut Joko, keempat tersangka merupakan rekan kerja korban di toko tempat AL mencari nafkah.

Ia menjelaskan bahwa setelah mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Joko memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelapor, yakni korban dijemput oleh para terduga pelaku pada Senin (22/6). Namun, hingga Rabu (24/6), AL tidak kunjung kembali ke rumahnya.

Pada hari kedua setelah penjemputan, korban sempat menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Komunikasi tersebut lantas memicu kekhawatiran sang ibu mengenai kondisi anaknya.

Kondisi tersebut mendorong ibu korban untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/6) guna membuat laporan resmi.

Terkait motif dibalik tindakan tersebut, Joko menyebut dugaan sementara dipicu oleh tuduhan bahwa AL telah melakukan pencurian raket padel di tempat kerja mereka. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.

Ia menambahkan, penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan memeriksa lebih dalam mengenai informasi dugaan pencurian barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.