Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan target operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kehadiran bursa ini diproyeksikan menjadi instrumen penentu harga acuan nasional untuk komoditas mineral dan batubara, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI), Muhammad Wafi, menyatakan bahwa respons pelaku pasar terhadap rencana ini cenderung netral hingga positif dalam jangka pendek.
Berbeda dengan kebijakan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang sempat direspons negatif, Bursa Mineral dipandang mampu meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.
Indonesia berpotensi mengurangi ketergantungan pada Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Batubara Acuan (HBA) internasional dengan adanya bursa domestik ini.
Namun, target operasional pada awal 2027 dinilai cukup ambisius. Membangun likuiditas bursa komoditas yang memiliki kredibilitas di mata investor global membutuhkan waktu yang tidak singkat. Kepercayaan pembeli internasional terhadap mekanisme harga domestik tidak dapat dibentuk secara instan.
Sementara itu, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, Arinda Izzati, menyoroti adanya risiko biaya kepatuhan yang akan ditanggung oleh emiten jika regulasi tidak diimplementasikan secara konsisten.
Menurutnya, dampak bursa terhadap kinerja keuangan emiten minerba dalam jangka pendek masih akan terbatas, karena harga komoditas global tetap menjadi penentu utama profitabilitas perusahaan tambang.
Arinda menambahkan bahwa prospek sektor minerba pada tahun 2026 tetap menarik, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi dan transisi energi seperti nikel, tembaga, dan emas.
Kendati demikian, investor perlu mencermati kompleksitas regulasi yang terus berkembang, mulai dari pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kebijakan pajak karbon Uni Eropa, hingga penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) baru.
Menghadapi dinamika regulasi tersebut, emiten minerba yang dinilai tangguh memiliki tiga karakteristik utama: kemampuan mendapatkan persetujuan RKAB tepat waktu, integrasi vertikal ke produk bernilai tambah, serta neraca keuangan yang kuat dengan rasio utang rendah. Stabilitas arus kas menjadi krusial bagi emiten untuk menyerap beban biaya kepatuhan tanpa mengganggu efisiensi operasional.
Dalam menghadapi fluktuasi harga dan tantangan regulasi, emiten disarankan untuk terus mengoptimalkan efisiensi biaya serta mempercepat hilirisasi.
Bagi investor yang mencermati sektor ini, beberapa saham seperti AADI, ANTM, PTBA, dan ADRO dinilai layak untuk dipertimbangkan.
Selain itu, emiten dengan cadangan besar dan bisnis yang terintegrasi dari hulu ke hilir seperti MBMA dan ADMR juga dipandang memiliki potensi kinerja positif ke depan, dengan target harga masing-masing di level Rp 800 dan Rp 2.100 per saham.
Secara keseluruhan, keberhasilan Bursa Mineral akan sangat bergantung pada konsistensi regulasi pemerintah dalam jangka panjang.







