BeritaPemerintahan

Menag Lapor Gratifikasi Jet, KPK Lepaskan dari Jerat Pidana

94
×

Menag Lapor Gratifikasi Jet, KPK Lepaskan dari Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
menag-bebas-dari-sanksi-pidana-usai-lapor-naik-jet-pribadi-ke-kpk
menag bebas dari sanksi pidana usai lapor naik jet pribadi ke kpk

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar lolos dari jerat pidana gratifikasi.

Penyebabnya, ia melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi kurang dari 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, membenarkan hal tersebut.

Nasaruddin sebelumnya menerima fasilitas jet pribadi saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Takalar.

Jet pribadi itu diterima dari pengusaha Oesman Sapta Odang (OSO).

Peresmian berlangsung 15 Februari 2026.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor),” kata Arif, Senin (23/2).

KPK akan menentukan status gratifikasi dalam 30 hari kerja.

Apakah menjadi milik penerima atau milik negara.

“Masih kita verifikasi ya,” ujar Arif.

“Verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis,” lanjutnya.

Nasaruddin mengaku telah menyampaikan semua informasi ke KPK.

Ia menegaskan dukungannya pada kerja-kerja KPK.

“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal,” kata Nasaruddin.

“Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” imbuhnya.

Ia berharap pelaporannya menjadi contoh positif.

Terutama bagi bawahan di Kementerian Agama.

Gedung Balai Sarkiah diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.