BeritaPolitik

Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polisi Terkait Dugaan Manipulasi Sidang Cerai

10
×

Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polisi Terkait Dugaan Manipulasi Sidang Cerai

Sebarkan artikel ini
bupati-gowa-dilapor-mantan-suami-dugaan-keterangan-palsu-sidang-cerai
bupati gowa dilapor mantan suami dugaan keterangan palsu sidang cerai

Makassar – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco, ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Laporan tersebut juga menyasar dua saksi persidangan berinisial R dan W atas dugaan manipulasi selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengungkapkan kliennya baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan dokumen tersebut pada 20 Juni 2026.

Sangun menyebut kliennya tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang selama perkara bergulir.

Pihaknya menduga terdapat upaya sabotase atau kesengajaan untuk menghilangkan surat panggilan yang menjadi hak Khairul sebagai tergugat.

Selain masalah administratif, pelapor juga menyoroti keterangan saksi di bawah sumpah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Sangun menegaskan langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta mencegah preseden buruk terhadap sistem peradilan di masa depan.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dengan melampirkan bukti-bukti permulaan.

Pihak pelapor telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Husniah Talenrang, Arie Dumais, membantah tuduhan manipulasi.

Arie menyatakan kliennya telah sepakat berpisah dengan Khairul sejak tahun 2025.

Ia mengungkapkan adanya surat perjanjian pisah yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2 Juni 2025.

Dokumen perjanjian tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan.