Jakarta – Pengguna iPhone yang kehilangan perangkat dapat memanfaatkan fitur Find My untuk melacak lokasi, mengunci, hingga menghapus data dari jarak jauh.
Langkah awal pelacakan dapat dilakukan melalui tiga metode utama.
Pengguna bisa mengakses situs iCloud.com/find melalui peramban dan masuk dengan Apple Account untuk melihat daftar perangkat pada menu All Devices.
Alternatif lainnya, pengguna dapat membuka aplikasi Find My di perangkat Apple lain yang terhubung dengan akun serupa.
Perangkat yang hilang juga akan muncul secara otomatis di aplikasi Find My milik anggota keluarga jika fitur Family Sharing telah diaktifkan.
Sistem akan memberikan keterangan “No location found” apabila perangkat tidak mengirimkan data lokasi selama tujuh hari terakhir.
Pemilik disarankan segera mengaktifkan fitur Lost Mode melalui aplikasi Find My jika perangkat tidak kunjung ditemukan.
Fitur ini berfungsi mengunci perangkat secara otomatis dan menonaktifkan sementara kartu pembayaran yang tersambung dengan Apple Pay.
Pengguna juga bisa menampilkan pesan khusus beserta nomor kontak di layar kunci agar penemu perangkat dapat memberikan kabar.
Aktivasi dilakukan dengan memilih perangkat pada tab Devices, lalu mengikuti instruksi di bagian “Lost Device” sebelum menekan tombol konfirmasi.
Apple menegaskan bahwa status Lost Mode baru akan aktif setelah perangkat menyala dan terhubung ke jaringan internet.
Bagi pengguna yang mengaktifkan Stolen Device Protection, perangkat tetap memerlukan verifikasi Face ID atau Touch ID untuk menonaktifkan mode tersebut.
Pemegang layanan AppleCare+ dengan perlindungan Theft and Loss diminta tidak menghapus perangkat dari akun selama proses klaim berlangsung.
Apple memastikan pihaknya tidak akan menghubungi pengguna secara langsung terkait penemuan perangkat yang hilang.
Masyarakat diimbau agar tidak membagikan kode sandi atau kode verifikasi kepada siapa pun guna menghindari modus rekayasa sosial maupun penipuan berkedok dukungan teknis.







