Jakarta – Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia diperiksa dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Selain Tauhid Hamdi, lembaga antirasuah itu juga memanggil tiga pihak lain ke gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal Muhajir.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, meski Budi belum menjelaskan lebih detail materi pemeriksaan.
Tauhid Hamdi sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK, yakni pada 19 dan 25 September 2025. Pada pemeriksaan keduanya, ia mengungkapkan penyidik mengonfirmasi soal pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Tauhid Hamdi, salah satu topik yang dibahas dalam pertemuannya dengan Yaqut adalah kebijakan pembagian tambahan kuota haji. “Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujar Tauhid seusai diperiksa KPK pada 25 September 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menduga adanya pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut. Pertemuan itu, kata Asep, diduga membahas Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji 2024.
“Apakah sebelum atau setelah terbitnya SK? Itu yang kami dalami,” tambah Asep.
Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi.
KPK berpendapat, kuota haji tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Lembaga antirasuah menduga skema pembagian ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.
“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” jelas Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.
Pembagian kuota haji itu diduga tidak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$2.700 hingga US$7.000, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta, untuk mendapatkan satu kursi.







