Berita

LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Amran Sulaiman

75
×

LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Amran Sulaiman

Sebarkan artikel ini
02eaf2200b9c2b34e219a610b53f5b64.jpg
02eaf2200b9c2b34e219a610b53f5b64.jpg

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kemenangan atas pembungkaman kebebasan pers.

Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyebut putusan ini sebagai “air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi.” Ia menegaskan kemenangan ini milik pers, warga, dan semua pihak yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi.

LBH Pers juga mengkritik gugatan pemerintah terhadap pers sebagai *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP), sebuah tindakan yang dianggap mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi *Tempo* dalam perkara perdata ini melalui putusan sela yang diumumkan secara daring. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” bunyi putusan tersebut, yang menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Kementerian Pertanian sebagai penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum *Tempo* berargumen bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berpendapat Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Tim hukum *Tempo* juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, sesuai mekanisme yang diwajibkan UU Pers. Mereka menilai gugatan Amran merupakan bentuk ULAP yang muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum *Tempo* juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki *legal standing* untuk mengajukan gugatan, karena pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian, dan objek sengketa tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras.

Tim hukum *Tempo* berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, dengan indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Tim hukum *Tempo* menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka juga menilai Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum yang jelas.

Amran menggugat *Tempo* secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar, menuduh *Tempo* melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial. Isinya berkisah tentang upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…