Jakarta – KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pemilik PT Blueray, John Field, dan rekan-rekannya. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke JPU KPK dilakukan pada Kamis (2/4). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini terkait dugaan suap dalam kasus Bea Cukai.

Selain John Field, tersangka lain dalam kasus ini adalah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

JPU akan menyiapkan berkas dakwaan dalam 14 hari ke depan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Mereka diduga menyuap sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai.

Di antaranya Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (Pegawai Ditjen Bea Cukai).

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Budiman Budi Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *