BeritaPolitik

Bareskrim Tetap Asistensi Laporan Grace Natalie di Polda Metro

9
×

Bareskrim Tetap Asistensi Laporan Grace Natalie di Polda Metro

Sebarkan artikel ini
ditangani-polda-metro,-bareskrim-tak-lepas-tangan-kasus-grace-natalie
ditangani polda metro, bareskrim tak lepas tangan kasus grace natalie

Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan tidak akan melepas penanganan laporan yang diajukan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dkk terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Meski kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Bareskrim, kepolisian memastikan proses asistensi tetap berjalan.

“Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya (kita limpahkan) biar jadi satu gitu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (25/6).

Wira menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena sebelumnya sudah ada laporan serupa di Polda Metro Jaya dengan tempat dan waktu yang sama.

Karena itu, seluruh laporan tersebut digabung agar penanganannya lebih terarah.

“Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya,” ucap dia.

Sebelumnya, 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, politisi Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan itu dibuat terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

Pada Rabu (24/6) kemarin, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam/SEMMI terkait laporan tersebut.

Gurun menyebut dirinya juga membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan itu.

Bukti tersebut, kata dia, sebelumnya telah diserahkan saat membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Selain membawa bukti, Gurun mengatakan dalam pemeriksaan itu dirinya juga akan menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk bagian-bagian video yang dinilai menjadi persoalan hukum.

Dalam kesempatan itu, Gurun juga menyayangkan pelimpahan penanganan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, perkara tersebut seharusnya tetap ditangani Bareskrim Polri.

“Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa,” tutur dia, Rabu.

“Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang di mana tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut,” sambungnya.