Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan sepeda motor listrik merek Emmo yang ditujukan bagi kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan status tersangka tersebut ditandai dengan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (12/6/2026). Saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Andri terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Penyidik mendalami keterlibatan Andri yang diduga berperan sebagai pihak penyedia sepeda motor listrik untuk disalurkan ke Badan Gizi Nasional. Namun, berdasarkan temuan awal tim penyidik, PT YAT selaku perusahaan yang dikelola Andri dinilai tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang ditetapkan sebagai vendor resmi dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, Andri diduga melakukan serangkaian upaya untuk memuluskan proses pengadaan. Salah satunya adalah dengan melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain, yakni PT ASE. Langkah tersebut diduga menjadi instrumen bagi tersangka untuk masuk ke dalam sistem pengadaan yang berlangsung di Badan Gizi Nasional.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi intensif antara tersangka dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Komunikasi tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik Emmo.
Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga kuat mengarah pada tindakan penggelembungan harga atau markup. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program strategis nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat melalui Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal pengadaan tersebut. Langkah penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Andri Mulyono kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi tambahan guna mengonfirmasi temuan mengenai markup harga dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.







