Jakarta – KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan THR. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/3).
Keduanya terancam merayakan Lebaran Idulfitri 2026 di balik jeruji besi.
KPK menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait permintaan THR.
KPK menyebut Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan Rp515 juta untuk keperluan pribadi dan Forkopimda Cilacap.
Sadmoko kemudian mengumpulkan Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Ketiganya adalah Asisten di Kabupaten Cilacap.
Namun, ketiganya tidak masuk dalam daftar tersangka.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari tiap perangkat daerah di Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” ungkap Asep.
Permintaan uang THR itu menyasar 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 Puskesmas.
Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun, realisasinya beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Besaran setoran diatur oleh Ferry Adhi Dharma.
Perangkat daerah yang tidak sanggup harus melapor kepada Ferry untuk mempertimbangkan penurunan target.
“Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026,” kata Asep.
Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, 23 perangkat daerah Cilacap menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total Rp610 juta.
Uang itu diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap.
Pada 13 Maret, KPK melakukan OTT terhadap 27 orang. 13 di antaranya diperiksa lanjutan dan dibawa ke Jakarta.
Setelah 24 jam pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













