Jakarta – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI klaster Tan Kian, Don Ritto, yakni Handika Honggowongso, menunjuk pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas perkara yang menjerat kliennya pada Jumat (17/7/2026).
Dilansir dari MSN, pernyataan tersebut disampaikan Handika tepat setelah proses pelimpahan tahap dua Don Ritto dari penyidik Kortas Tipidkor Polri kepada pihak Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Jampidsus.
Don Ritto kini resmi ditahan di Rutan C7 Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi yang juga menyeret nama pengusaha Tan Kian.
Handika menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam transaksi yang dituduhkan, seraya menyebut Ferry Boboho sebagai sosok kunci di balik seluruh kemelut hukum tersebut.
“Fery Boboho sudah enggak ada hubungan dengan persoalan kafe, biang kerok dia, semua kemelut ini sumbernya dari dia,” kata Handika.
Pihak pembela juga mengklaim bahwa kesaksian dari berbagai pihak di tempat penukaran uang atau money changer telah membantah adanya aliran dana sebesar SGD 5 juta sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
“Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan dan semua menyatakan tidak ada penerimaan SGD 5 juta,” ujar Handika.
Selain membantah tuduhan transaksi, Handika menyoroti prosedur hukum yang menurutnya janggal terkait status pemeriksaan terhadap Ferry Boboho selama tahap penyidikan.
“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan, jadi itu adalah tuduhan fiktif,” kata Handika.
Terkait kepemilikan Kafe De Clan Signature yang sempat dikaitkan dengan perkara ini, Handika memberikan klarifikasi mengenai hubungan bisnis antara kliennya dan Ferry Boboho di masa lalu.
Ia menjelaskan bahwa Ferry Boboho pernah bekerja sama mengelola sebuah restoran Prancis, namun usaha tersebut mengalami kebangkrutan sebelum akhirnya diambil alih sepenuhnya oleh Don Ritto.
“Memang ada kerja sama dengan Fery Boboho, waktu itu dia kan pemegang merek dagang restoran Prancis, kerja sama di situ, kemudian bangkrut dan diambil alih 100 persen oleh Pak Idon, makanya diganti namanya menjadi Kafe De Clan Signature,” ujar Handika.
Ferry Boboho sendiri merupakan pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, yang merantau ke Jakarta dan membangun PT Gontran Cherrier Indonesia sebagai kendaraan bisnisnya di sektor kuliner.
Nama Ferry Boboho pertama kali mencuat ke publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan penculikan anggota Densus 88 yang terjadi pada Juli 2025.
Penyelidikan atas kasus penculikan tersebut kemudian membuka akses bagi penyidik untuk menelusuri data di ponsel milik Ferry yang menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus korupsi ini turut menyeret sejumlah nama besar lainnya, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Tan Kian yang saat ini masih menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum.







