News

DPR Bantah Aturan Izin Presiden dalam Penangkapan Jaksa

26
×

DPR Bantah Aturan Izin Presiden dalam Penangkapan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan keterangan pers terkait aturan penangkapan jaksa.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden dalam penangkapan jaksa.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan pada Minggu (19/7/2026) bahwa tidak terdapat aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa.

Dilansir dari laporan media terkait, pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yaitu Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan prosedur koordinasi dalam penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar karena tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson Tandra.

Soedeson Tandra menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Soedeson Tandra.

Legislator dari Partai Golkar tersebut meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas dan profesional mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan visi Asta Cita.

“Presiden sudah menegaskan agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya, jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden dalam masalah penegakan hukum ini,” kata Soedeson Tandra.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa kliennya merupakan sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto karena perannya dalam mengembalikan kerugian negara melalui Satgas PKH.

“Bayangkan orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit kepada Presiden,” kata Hotman Paris Hutapea.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kortastipidkor Polri yang berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hotman Paris Hutapea mendesak publik untuk mempertanyakan alasan Polri melakukan tindakan tersebut tanpa koordinasi dengan pihak Istana.

“Kalau Anda punya nyali, tanya kepada Kapolri kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Presiden,” kata Hotman Paris Hutapea.

Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini terus memproses perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah di tengah perdebatan mengenai prosedur hukum yang berlaku.

Konteks penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan dan dugaan kerugian negara yang signifikan pada PT ASABRI.

Pakar hukum dan masyarakat terus memantau perkembangan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.