News

Kejagung Didorong Transparan, MAKI Kritik Keras Aksi Hotman Paris

19
×

Kejagung Didorong Transparan, MAKI Kritik Keras Aksi Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi kasus PT ASABRI.

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus beranggotakan sembilan jaksa terkait dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT ASABRI pada Minggu (19/7/2026).

Dilansir dari MSN News, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah menarik perhatian publik nasional sehingga menuntut transparansi penuh dari lembaga Kejaksaan Agung dalam setiap tahapan penyidikan.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mendesak agar Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung bekerja secara profesional demi menjaga integritas institusi.

“Sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia,” kata Soedeson Tandra.

Pihak DPR melalui Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Agung saat ini menangani tiga perkara yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Selain Febrie Adriansyah, sosok bernama Don Ritto juga menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.

Untuk dua kasus lainnya, yakni PT Krakatau Steel dan PLTU PLN, baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi menurut keterangan pihak kepolisian.

Di sisi lain, pengacara Hotman Paris menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait pernyataannya mengenai prosedur penetapan tersangka yang diklaim harus seizin Presiden.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan izin presiden dalam penetapan tersangka seorang jaksa, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

Putusan tersebut telah menghapus hambatan birokrasi untuk pemeriksaan jaksa dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi.

Meskipun mengkritik strategi pembelaan Hotman Paris, Boyamin Saiman menyatakan bahwa setiap advokat memiliki kebebasan dalam melakukan manuver hukum untuk kepentingan kliennya.

Fokus utama yang dinanti publik saat ini adalah pembuktian asal-usul barang bukti berupa uang senilai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan oleh penyidik.

“Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram,” tutur Boyamin Saiman.Kejagung Didorong Transparan, MAKI Kritik Keras Aksi Hotman Paris