Berita

KPK Dalami Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Usut Tuntas!

78
×

KPK Dalami Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
c0f6a7528ea6fbf8de9b044a947382e8.jpg
c0f6a7528ea6fbf8de9b044a947382e8.jpg

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan praktik suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami keterangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait kasus ini. “Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Aria Dwi Nugraha sendiri telah menjalani pemeriksaan pada hari Kamis bersama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hadi Prabowo, serta seorang wiraswasta bernama Nyumarno.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa Ade diduga kuat melakukan praktik “ijon” dengan meminta uang muka atas paket-paket proyek pemerintah.

Menurut Asep, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, H.M. Kunang.

Total uang yang diduga mengalir ke kantong Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 9,5 miliar yang diterima dari Sarjan dalam empat tahap, serta Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain dan masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.