Jakarta – Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kini menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penugasan baru ini tertuang dalam surat telegram rotasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 September 2025.
Sebelumnya, Ade Safri dikenal luas saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terutama dalam penanganan kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian publik, termasuk dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2192/IX/KEP./2025 yang ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Anwar.
Ade Safri menggantikan Brigadir Jenderal Helfi Assegaf yang kini mengemban tugas sebagai Kapolda Lampung. Ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 24 Juni 2023.
Namanya mulai dikenal publik ketika secara terbuka menyebut adanya dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan ini diduga terjadi pada tahun 2021, saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyelidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL bermula dari aduan masyarakat yang masuk pada 12 Agustus. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Oktober 2023.
Tim yang dipimpin Ade Safri melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Setelah serangkaian pemeriksaan tersebut, Ade menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Saat itu, Ade menyatakan, “Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan oleh kepolisian. Ade mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.
Hampir dua tahun berselang, Firli masih belum dieksekusi. “Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketika itu, Ade berjanji penanganan perkara Firli akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga. Kami akan tuntaskan profesional, artinya prosedural dan tuntas,” tuturnya.







