Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul mundurnya Arya Sandhiyudha dari posisi Wakil Ketua sekaligus Anggota KIP periode 2022-2026.
Penetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Pleno Komisioner. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, proses administrasi pengunduran diri tersebut telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pengusulan ini dilakukan agar penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, penetapan Gede Narayana yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif.
Hal ini krusial di tengah pelaksanaan berbagai program strategis keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik dalam tata kelola kelembagaan KIP.
KIP menegaskan bahwa perubahan komposisi pimpinan tidak akan memengaruhi independensi maupun pelaksanaan tugas lembaga. Seluruh fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, pengawasan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, penyusunan standar layanan informasi publik, hingga evaluasi badan publik akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Komisi Informasi Pusat juga memastikan berbagai program penguatan keterbukaan informasi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Keberlanjutan fungsi lembaga dinilai penting mengingat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, KIP mengajak seluruh badan publik, media massa, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki mandat untuk menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Pergantian posisi Wakil Ketua ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik.







