Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di UGM.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn.
Ada tujuh dokumen studi Jokowi yang dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Namun, KIP menolak permohonan Bon Jowi terkait ijazah asli Jokowi.
Alasannya, ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM.
KIP memerintahkan UGM memberikan informasi yang dikabulkan kepada Bon Jowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.







