Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengecam keras aktivitas paralayang ilegal di Gunung Bromo. Aktivitas tanpa izin ini dinilai melanggar aturan.
Khofifah menegaskan, Bromo bukan sekadar destinasi wisata. Kawasan ini adalah area konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, dan bagian dari Cagar Biosfer UNESCO.
“Kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar Khofifah, Senin (15/9).
Pemprov Jatim akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di Bromo. Turis asing maupun lokal yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
Khofifah juga menekankan pentingnya edukasi bagi wisatawan. Tujuannya agar mereka memahami kewajiban menjaga alam dan menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tengah menyelidiki aktivitas paralayang ilegal tersebut. Pihaknya juga tengah mencari pelaku dan pemandu wisata yang terlibat.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa paralayang di Gunung Bromo dilarang. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Kami tekankan bahwa menerbangkan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah dilarang,” tegas Septi. “Kawasan ini merupakan kawasan suci bagi masyarakat adat Tengger. Mari kita jaga dan hormati budaya masyarakat setempat.”







