Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 sebagai upaya penajaman implementasi penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan UU ASN No. 20 Tahun 2023 guna menciptakan birokrasi yang lebih konstruktif dan berbasis meritokrasi di instansi pemerintah.
Dalam rangka menyosialisasikan aturan tersebut, Kementerian PANRB menggelar kegiatan Pembinaan atau Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 174 instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai lokus prioritas pada tahun 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa model Sistem Merit yang baru kini menitikberatkan pada dampak kinerja. Pengukuran maturitas tidak lagi hanya terbatas pada aspek administratif, melainkan mencakup ketersediaan, kualitas, serta pemanfaatan yang didukung oleh survei dan faktor koreksi.
Menurutnya, sistem baru ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola manajemen ASN dan meningkatkan pelayanan publik secara nyata.
“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan Sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” jelas Aba.
Ia menyatakan, penajaman dalam PermenPANRB No. 19/2025 mencakup penguatan delapan aspek secara terintegrasi. Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, serta pengembangan kompetensi.
Selain itu, terdapat pula aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin, pemberhentian dan upaya administratif, serta digitalisasi manajemen ASN.
Aba menambahkan, orientasi pengukuran maturitas sistem merit kini telah bergeser dari yang sebelumnya hanya berorientasi pada ketersediaan dokumen.
“Hal ini telah bergeser dari sebelumnya yang berorientasi pada ketersediaan dokumen,” jelas Aba.
Ia melanjutkan, indeks sistem merit kini dirancang lebih objektif. Hal itu didukung melalui instrumen Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap Organisasi.
Lebih lanjut, model terbaru ini juga mempertimbangkan faktor koreksi agar hasil pengukuran lebih terfilter dan proporsional.
“Dalam model sistem merit terbaru juga mempertimbangkan faktor koreksi sehingga indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional. Jika terjadi pelanggaran, faktor koreksi ini bisa jadi nilai pengurang dalam pengukuran Indeks Sistem Merit,” imbuhnya.
Sistem merit ke depan akan diintegrasikan dengan manajemen talenta sebagai fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi. Penguatan ini juga akan didukung oleh digitalisasi manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.
Sebagai penutup, Aba menyampaikan adanya perubahan kategori predikat untuk menghilangkan stigma negatif.
“Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata “kurang, buruk, dan lain lain untuk menghilangkan stigma negatif,” pungkas Aba.
Nantinya, kategori Sistem Merit bagi instansi pemerintah akan menggunakan predikat Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju.







