Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) serius menyoroti maraknya konflik sosial berdimensi agama di tengah masyarakat. Untuk mencegah eskalasi dan dampaknya, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag merumuskan lima rekomendasi strategis. Rekomendasi ini diharapkan menjadi peta jalan dalam memperkuat layanan keagamaan dan mencegah potensi konflik di masa depan.
Lima rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Workshop Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu hingga Jumat, 12-14 November 2025. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa rekomendasi ini menjadi arah kebijakan krusial.
“Peta jalan ini untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat (14/11). Ia berharap rekomendasi ini dapat diteruskan dan diimplementasikan hingga tingkat pelaksana di lapangan, seperti penyuluh dan penghulu, guna merealisasikan target program Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Berikut adalah lima rekomendasi pencegahan konflik sosial berdimensi agama dari Kemenag:
1. Penguatan regulasi
Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.
2. Peningkatan kapasitas SDM
Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
3. Sinergi layanan dan filantropi
Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terstruktur.
4. Penguatan dialog keagamaan
Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.
5. Diseminasi hasil riset
Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.







