Berita

Keluarga Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Puluhan Juta dan Hak Lainnya

109
×

Keluarga Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Puluhan Juta dan Hak Lainnya

Sebarkan artikel ini
79b8fecdfa9bcd87f9c5e982aa51aeb7.jpg
79b8fecdfa9bcd87f9c5e982aa51aeb7.jpg

Fenesia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Pemberian gelar ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa luar biasa para tokoh bagi bangsa. Selain itu, negara juga berkomitmen memberikan dukungan finansial dan fasilitas kesejahteraan bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional 2025.

Kebijakan dukungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. Perpres tersebut menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan perumahan bagi ahli waris.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memimpin hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi bangsa. “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan tahunan dari negara sebesar Rp 57 juta. Ia menilai nominal tersebut bukan sekadar ukuran materi, melainkan bentuk penghormatan. “Ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” ujarnya.

Sesuai Pasal 19 Perpres 78/2018, keluarga Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan berkelanjutan senilai Rp 50 juta per tahun. Dukungan tambahan dari Kementerian Sosial menjadi pelengkap dari program kesejahteraan yang telah berjalan.

Perpres Nomor 78 Tahun 2018 merinci berbagai hak-hak yang diterima keluarga pahlawan nasional. Tunjangan tersebut mencakup dukungan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan, dan pendidikan.

Pasal 9 ayat (3) Perpres tersebut menjelaskan bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak atas akses pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta pembelian obat. Sementara itu, Pasal 9 ayat (4) menegaskan tunjangan hidup dapat digunakan untuk kebutuhan sandang, pangan, hingga rekreasi keluarga.

Dukungan perumahan untuk biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih juga dijamin melalui Pasal 9 ayat (5). Pemerintah turut memastikan ahli waris terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Hak-hak ini berlaku bagi janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 78/2018.

Selain dukungan ekonomi, negara juga memberikan penghormatan simbolik bagi para pahlawan dan keluarganya. Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer serta menyediakan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Jika makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran untuk memastikan makam tersebut tetap layak dan terawat. Langkah ini menjaga penghargaan terhadap jasa pahlawan dalam bentuk fisik dan historis.

Melalui Keppres 116/TK/2025, kesepuluh tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025 antara lain:

  • K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  • Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Jawa Tengah)
  • Marsinah (Jawa Timur)
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
  • Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
  • Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
  • Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
  • Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
  • Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
  • Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).