Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
Pencekalan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut.
“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujarnya, Senin (28/7).
Pencekalan diajukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar.
Anang menambahkan, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (23/7).
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa nama keduanya telah masuk daftar Cekal atas permintaan Kejagung sejak 23 April 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas terkait pengurusan perkara selama menjabat di MA.







