Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), membongkar tiga bangunan liar (bangli) di kawasan Pantai Padang, Senin (28/7/2025).
Penertiban ini menyasar bangunan yang didirikan secara ilegal di belakang Hotel Pangeran.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung operasi penertiban tersebut.
Eka mengungkapkan tindakan tegas ini diambil karena para pemilik bangunan liar kerap kali mengabaikan peringatan dan kembali mendirikan bangunan setelah sebelumnya ditertibkan.
“Sudah beberapa kali kami melakukan pembongkaran di sini, tapi tetap saja ada yang kembali mendirikan bangunan liar,” tegas Eka kepada wartawan di lokasi.
Dalam penertiban tersebut, petugas meratakan tiga bangunan liar dengan tanah dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meja, kursi, dan terpal.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Eka mengimbau para pedagang untuk tidak lagi mendirikan lapak secara ilegal di area publik, khususnya di kawasan wisata Pantai Padang.
Ia menekankan bahwa keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mencoreng keindahan salah satu ikon wisata Kota Padang.
“Keberadaan bangli tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak keindahan kawasan Pantai Padang. Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk secara rutin melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di ruang publik, khususnya di kawasan wisata yang menjadi daya tarik utama kota.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.







