Berita

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Siapa Mereka?

134
×

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Siapa Mereka?

Sebarkan artikel ini
d01809a50b7351151a4ce54123c77a66.jpg
d01809a50b7351151a4ce54123c77a66.jpg

Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini menyusul laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Edi menegaskan bahwa delapan individu tersebut dilaporkan oleh Joko Widodo atas tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.

Proses penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta para ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut meliputi bidang hukum pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sosiologi hukum, dan bahasa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci delapan nama tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Mereka adalah: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kedelapan tersangka dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iman menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan peranan masing-masing, yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus mereka hadapi. Pengklasteran ini didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum mengancam mereka dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, ditambah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Berdasarkan pasal-pasal tambahan ini, mereka terancam hukuman antara 8 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan sejumlah pihak di ruang publik. Lima laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara dugaan penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, dari lima laporan yang diterima, tiga laporan telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor, lantaran mereka tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.