Hukum dan Kriminal

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

73
×

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Sebarkan artikel ini
72c00d7eaba0bbbc955da1acdb43718e.jpg
72c00d7eaba0bbbc955da1acdb43718e.jpg

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6).

Sidang putusan ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Majelis hakim akan memutus perkara ini setelah melalui seluruh tahapan persidangan yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, serta penyampaian tuntutan dan nota pembelaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, memastikan masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.

Proses pembacaan vonis akan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta sejumlah stasiun televisi swasta.

“Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat,” ujar Firman Akbar, Selasa (30/6).

Langkah penayangan langsung ini diambil sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menjamin transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Pihak pengadilan mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi secara resmi melalui saluran digital yang telah disediakan guna menghindari disinformasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain hukuman badan, Nadiem dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 5,6 triliun.

Rincian uang pengganti tersebut terdiri dari Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Apabila uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto aturan terkait lainnya.

Jaksa menilai Nadiem telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun akibat kebijakan pengadaan yang diduga menyimpang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan tersebut disinyalir berkaitan dengan upaya mendorong investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut mencakup pengadaan laptop sebesar Rp 1,5 triliun dan layanan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Jaksa menilai layanan tambahan tersebut tidak memiliki urgensi serta tidak memberikan manfaat nyata bagi digitalisasi pendidikan.

Penggunaan Chromebook juga dinilai mengabaikan kondisi geografis Indonesia, terutama di wilayah 3T yang masih minim akses internet.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak bertindak sendiri dan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat KPA yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Masing-masing terdakwa lainnya telah menjalani vonis hakim dalam rangkaian kasus yang sama.