Semarang – Kasus video deepfake vulgar yang diduga melibatkan alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terus bergulir. Terduga pelaku kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 15 korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Fakta baru terungkap, orang tua terduga pelaku disebut-sebut merupakan anggota Polri. Hal ini diungkapkan oleh Jucka Rajendhra Septeria Handhry, kuasa hukum para korban.
“Kami dapat informasi pertama dari korban, kemudian dibenarkan oleh penyidik,” ujar Jucka usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, Jucka menegaskan latar belakang keluarga pelaku tidak akan mempengaruhi komitmennya untuk membela para korban.
“Saya tidak peduli pelaku dari apapun itu, yang jelas keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap para korban telah berlangsung sejak Senin (20/10/2025). Hingga saat ini, tujuh orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari alumni SMAN 11 Semarang. Siswa aktif, bahkan guru dari sekolah tersebut, juga menjadi korban.
“Untuk korban, ini terdiri dari alumni, siswi yang masih aktif, guru, kemudian juga ada siswi dari SMA lain,” jelas Jucka.
Usia para korban berkisar antara 16 hingga 19 tahun. Total korban yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai 30 orang.
Kuasa hukum korban telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video deepfake kepada penyidik.
Jucka menambahkan, para korban mengalami trauma dan kebingungan. Mereka juga merasa kurang mendapat dukungan dari pihak sekolah.
“Para korban ini juga merasa kebingungan, karena instansi sekolah yang seharusnya melindungi mereka, mereka merasa kurang memberikan support maupun perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual digital dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).







