Ecozone

Kapolri Ungkap Polri Sikat Perusak Lingkungan di Sumatera

92
×

Kapolri Ungkap Polri Sikat Perusak Lingkungan di Sumatera

Sebarkan artikel ini
polisi-tangani-kasus-perusakan-lingkungan-di-sumbar,-aceh-dan-sumut
polisi tangani kasus perusakan lingkungan di sumbar, aceh dan sumut

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di tiga provinsi.

Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat menjadi fokus penanganan.

Kapolri menyampaikan hal ini saat Raker dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Di Sumatera Utara, polisi telah menetapkan 2 tersangka dan 1 tersangka korporasi.

Di Aceh, tim penyidik Bareskrim Polri tengah menangani dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Dua korporasi lain di Aceh sedang dalam proses lidik.

Sementara itu, di Sumatera Barat, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

Pelanggaran ini diduga merusak alam dan melanggar undang-undang serta perizinan.

Langkah Polri ini sejalan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) Sjafrie Sjamsoeddin.

Satgas PKH telah mencabut 28 izin usaha perusahaan yang diduga kuat melakukan perusakan alam dan melanggar aturan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Mensesneg Pras menyampaikan bahwa langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.