Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, memfasilitasi “Restorasi Justice” (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang suami.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan pihaknya berperan sebagai jaksa fasilitator.
Pertemuan dilakukan antara tersangka Hogi dan keluarga korban untuk mencapai RJ.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga Hogi Minaya (43), tersangka kasus kecelakaan, dan keluarga penjambret.
“Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ,” kata Bambang.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kejadian yang telah berlalu.
Bentuk perdamaian masih akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh penasehat hukum kedua belah pihak.
“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya,” ujarnya.
Tersangka Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Bambang menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
Kejari Sleman menindaklanjuti kesepakatan RJ dengan melepas gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (44).
Gelang GPS dipasang karena Hogi berstatus tahanan kota dan wajib melapor secara rutin serta tidak boleh keluar kota tanpa izin.
“Yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya kami pasangi alat pengawasan elektronik, detection kit,” pungkasnya.







