Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak penempatan Polri di bawah kementerian.
Ia bahkan lebih memilih menjadi petani.
Kapolri siap dicopot dari jabatannya jika hal itu terjadi.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan anggota DPR.
Alasannya bukan ambisi pribadi.
Namun, keyakinannya bahwa langkah tersebut akan melemahkan institusi kepolisian dan presiden.
Kapolri menyerukan seluruh jajaran untuk memperjuangkan posisi Polri di bawah Presiden.
Hingga titik darah penghabisan.
Pernyataan ini memicu perdebatan tentang desain institusi keamanan.
Perdebatan bukan hanya soal efisiensi birokrasi.
Tetapi juga makna kekuasaan dalam demokrasi.
Tidak ada model tunggal yang ideal.
Negara demokrasi hidup dari keberagaman desain.
Banyak negara Eropa menempatkan polisi di bawah kementerian dalam negeri.
Inggris, Prancis, Jerman, dan India memilih model ini.
Logikanya administratif: polisi diawasi menteri dan parlemen.
Dalam sistem presidensial, ada negara yang menempatkan polisi langsung di bawah presiden.
Indonesia memilih jalur ini setelah reformasi 1998.
Brasil menempatkan kepolisian federal di bawah presiden.
Logikanya adalah kejelasan kendali sipil.
Amerika Serikat memilih jalan berbeda.
Tidak ada satu polisi nasional.
Ada empat lapisan kepolisian: polisi kota, sheriff county, polisi negara bagian, dan aparat federal.
Mereka dibedakan oleh yurisdiksi kewenangan, bukan hierarki.
Demokrasi ditentukan oleh bagaimana kekuasaan dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Reformasi adalah reformasi cara berpikir.
Struktur boleh berubah, tetapi jika kultur dan orientasi kerja tetap sama, hasilnya tidak akan berbeda.
Yang penting adalah bagaimana fungsi keamanan diatur, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis.
Perdebatan polisi di bawah presiden atau kementerian hanyalah satu simpul kecil.
Tanpa pengawasan hukum yang kuat, struktur apa pun dapat menjadi alat penindasan.
Reformasi polisi bukan soal simbol kekuasaan, melainkan soal ekosistem akuntabilitas.
Dalam konteks Indonesia, Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pertama, kejelasan kendali sipil.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden menciptakan satu titik tanggung jawab yang jelas.
Menambah lapisan kementerian berpotensi mengaburkan akuntabilitas.
Kedua, pencegahan negara dalam negara.
Kepolisian adalah institusi bersenjata dengan jangkauan hingga ke desa.
Jika tidak di bawah kendali politik tertinggi, risiko lahirnya kekuasaan otonom sangat nyata.
Ketiga, simbol reformasi pasca-1998.
Pemisahan Polri dari militer dan penempatannya di bawah Presiden adalah salah satu capaian moral reformasi.
Mengubah struktur ini tanpa urgensi yang sangat kuat berisiko dibaca publik sebagai kemunduran simbolik.
Mempertahankan Polri di bawah Presiden bukan berarti menutup mata terhadap kebutuhan reformasi.
Reformasi Polri harus terus dilakukan dengan lebih berani dan lebih dalam.
Dimensi reformasi itu luas.
Namun, satu fondasi sebaiknya tetap dijaga: struktur tanggung jawab Polri yang langsung berada di bawah Presiden.
Bukan karena Presiden selalu benar.
Melainkan karena demokrasi membutuhkan satu pusat kendali sipil yang jelas atas kekuatan koersif negara.
Posisi Polri di bawah Presiden adalah ujian watak negara.
Apakah kekuasaan mampu tunduk pada tanggung jawab etik terhadap rakyat.













