Jakarta – Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit.
Kasus ini terkait ekspor CPO yang disamarkan menjadi POME pada 2022-2024.
Tersangka berasal dari berbagai instansi.
Pejabat Bea Cukai, Kemenperin, hingga direksi perusahaan swasta terlibat.
Mereka diduga memanipulasi HS Code.
Tujuannya menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka adalah FJR.
Ia adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Tersangka lain adalah LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” kata Syarief, Selasa (10/2/2026).
Modusnya, mencatat ekspor CPO seolah-olah sebagai limbah minyak mentah (POME).
Tujuannya menghindari pungutan ekspor.
Sejumlah oknum regulator diduga menerima suap.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka.
Mereka akan ditahan selama 20 hari di rutan berbeda.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam ekspor CPO yang diklaim sebagai POME pada 2022.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2022.
Tim Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi.
Lokasi tersebut termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah pejabat, dan tempat penukaran uang.
Penyidik menyita berbagai dokumen terkait ekspor POME.







