Berita

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara

36
×

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
1382418997b5c2e6fddddae3e91bc50e.jpg
1382418997b5c2e6fddddae3e91bc50e.jpg

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, dengan hukuman 14 tahun penjara. Alfian dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2026), jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, sementara Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, masa hukuman penjara akan ditambah 190 hari.

Selain pidana pokok, jaksa mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alfian Nasution dan Martin Haendra Nata masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara. Sedangkan Hanung Budya dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan. Tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus ini melibatkan para terdakwa dengan latar belakang posisi strategis. Alfian Nasution pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Pertamina (2011-2015). Hanung Budya merupakan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, sementara Martin Haendra Nata adalah eks Senior Manager sekaligus Business Development Manager PT Trafigura periode 2019-2021.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.