Ecozone

Jaksa Mendakwa Sri Wahyuningsih Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Korupsi Chromebook

128
×

Jaksa Mendakwa Sri Wahyuningsih Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
5a9126ad5543ea5bc7691ee75f97742a.jpg
5a9126ad5543ea5bc7691ee75f97742a.jpg

Jakarta – Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Sri Wahyuningsih, kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Angka kerugian negara ini mengejutkan karena mengalami peningkatan signifikan dari perhitungan awal, sekaligus menyoroti ketidakmampuan perangkat tersebut berfungsi di wilayah terpencil.

Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi kerugian sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah ini ditambah kerugian sebesar USD 44 juta atau sekitar Rp 621,3 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM), padahal sistem itu dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, data Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan realisasi pengadaan laptop Chromebook yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2021 mencapai Rp 1,57 triliun. Angka ini secara signifikan melampaui nilai wajar pengadaan yang seharusnya hanya Rp 1,16 triliun.

Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa sebagian besar unit laptop Chromebook tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Terdakwa Sri Wahyuningsih mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 16 Desember 2025.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang mengalami perubahan. Pada awal penanganan perkara, Kejaksaan Agung sempat mengumumkan kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Namun, jaksa memperbarui perhitungan tersebut saat melimpahkan berkas perkara Sri Wahyuningsih, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dan pihak terkait lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Perubahan nilai kerugian negara ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan. Salah satu kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, menilai fluktuasi perhitungan tersebut menunjukkan tidak adanya kepastian hukum sejak tahap penyidikan. “Terkait kerugian negara yang bertambah, hal ini seharusnya menjadi evaluasi bersama. Dalam setiap perkara, seharusnya sudah ada kepastian mengenai kerugian negara sejak penyidikan,” tegas Ari pada Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Ari, kepastian nilai kerugian negara sangat krusial. Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.