Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Agenda ini merupakan babak penentuan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Menjelang hari pembacaan putusan tersebut, kondisi kesehatan Nadiem menjadi perhatian publik. Istri Nadiem, Franka Franklin, mengungkapkan bahwa suaminya saat ini masih dalam proses pemulihan kesehatan yang belum sepenuhnya stabil.
Franka menyatakan bahwa Nadiem sempat kembali mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pada awal pekan lalu. Meski begitu, ia bersyukur karena saat ini Nadiem memiliki waktu lebih banyak untuk berkumpul bersama keluarga dan anak-anak di rumah.
Menurut Franka, kedekatan dengan keluarga menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi Nadiem untuk tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan moral dari orang terdekat diakui memberikan semangat tersendiri bagi mantan menteri tersebut.
Alhamdulillah, karena Mas Nadiem bisa dekat dengan anak-anak dan keluarga, kami bisa berdoa bersama dan saling membantu, ujar Franka saat ditemui di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Ia mengakui bahwa suaminya sempat mengalami penurunan kondisi mental atau merasa cukup down akibat tekanan perkara yang dihadapinya. Namun, ia memastikan bahwa keluarga terus berupaya mendampingi Nadiem selama masa pemulihan ini.
Franka juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Ia menilai hakim telah menunjukkan kebijaksanaan dengan memberikan kesempatan bagi suaminya untuk menjalani proses pemulihan kesehatan di tengah rangkaian persidangan.
Saya pikir dalam proses pemulihan ini dia sudah berada di tempat yang paling baik dan itu juga adalah karena kebaikan hati dari Majelis Hakim, tambah Franka.
Terkait menghadapi vonis, Franka menegaskan bahwa suaminya telah berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin selama persidangan. Pihak keluarga kini memilih untuk berserah diri sepenuhnya kepada keputusan hukum yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Ia meyakini bahwa Nadiem telah menjalani proses hukum dengan berjuang secara terhormat. Kini, keluarga menantikan keputusan akhir sambil terus memanjatkan doa agar mendapatkan keadilan yang setimpal.
Mas Nadiem banyak sekali sudah berupaya. Saya rasa suami saya sudah sangat kuat dan sudah berjuang dengan sangat terhormat. Tapi sekarang kita berserah dan kita harus percaya bahwa keputusan ini ada di tangan majelis dan ada di dalam rahmat Allah, ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain hukuman badan, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa menyebut ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa dalam perkara ini mencapai 27,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Nadiem bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti adanya surat kuasa yang tidak dapat dicabut kepada dua petinggi Gojek, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistiyo.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem tetap memberikan persetujuan terhadap sejumlah aksi korporasi besar meskipun sedang menjabat sebagai menteri. Hal tersebut menjadi poin utama dalam dakwaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan keuangan negara.







