News

Hasto Soroti Penahanan Febrie, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda

6
×

Hasto Soroti Penahanan Febrie, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers terkait penahanan Febrie Adriansyah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti perbedaan perlakuan dalam penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat dipindahkan ke Rutan KPK, Minggu (26/7/2026).

Dilansir dari MSN News, Hasto menilai bahwa setiap warga negara harus memiliki kedudukan yang setara di mata hukum tanpa memandang latar belakang jabatan atau status sosial.

“Yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie, di mana tadi kami katakan di dalam sambutan, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasto menyoroti ketimpangan perlakuan tersebut dengan membandingkan pengalamannya sendiri saat harus menjalani prosedur penahanan di KPK.

“Sehingga saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol,” ujar Hasto.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku meskipun merasa proses tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terkait sikap politiknya pada Pemilu 2024.

“Saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu, itu saya terima,” tutur Hasto.

Menurutnya, pejabat di bidang hukum tidak seharusnya menerima keistimewaan yang justru dapat memicu ketidakpuasan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Dan kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan,” ucap Hasto.

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan peristiwa Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli 1996 yang dipicu oleh persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada kelompok elite.

“Kudatuli, mengapa rakyat mendukung, karena saat itu ketidakpuasan di mana hukum hanya berpihak pada elite, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto,” jelas Hasto.

Ia berharap agar kondisi ketidakadilan serupa tidak kembali terulang di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali, dan kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan,” kata Hasto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan karena faktor teknis dalam proses pemindahan.

“Iya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam, ya,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi selama masa jabatannya.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ungkap Rudi.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan enggan merinci strategi pembuktian perkara tersebut untuk menjaga efektivitas proses hukum selanjutnya.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya, ya,” tutur Rudi.Hasto Soroti Penahanan Febrie, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda